Penerapan Hukum Pidana Atas Kelalaian Berkendaraan yang Menyebabkan Kematian Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus: Pengadilan Negeri Kotamobagu)

Authors

  • Alicia Dwi Wulandari Setiawan Program Studi Hukum, Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Jalan Siliwangi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293, Indonesia
  • Niken Wahyuning Retno Mumpuni Program Studi Hukum, Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Jalan Siliwangi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36312/educatoria.v5i3.551

Keywords:

Criminal Law, Negligence, Judicial Considerations, Culpa Theory, Traffic and Road Traffic Law

Abstract

This study discusses the application of criminal law to the negligence of motor vehicle drivers resulting in death, based on the provisions of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation (LLAJ Law), specifically Article 310 paragraph (4). This study focuses on a case study at the Kotamobagu District Court by examining several decisions that show differences in judges' decisions regarding criminal acts that have similar elements of offenses. This study aims to examine the application of the theory of culpa and the theory of criminal responsibility in assessing negligence, as well as assessing the consistency of judges' legal considerations. The method used is normative juridical with a statutory approach and decision studies. This study also links the theory of culpa as the basis for error and the theory of criminal responsibility to assess the extent to which negligence can be subject to criminal sanctions. The results of the study show that despite the similarities in the forms of negligence, judges impose different sanctions based on considerations such as the level of error, the defendant's attitude, and the victim's contribution. This shows the importance of the presence of the principles of justice, legal certainty, and benefit in criminal decisions. This study recommends revising articles related to traffic crimes and strengthening jurisprudence so that the application of the law is more consistent and fair.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkahar, M. (2024). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Akbar, M. (2016). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas Akibat Kelalaian Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Kasus Putusan Nomor :181/Pid.B/2015/PN.Mks). Skripsi. Universitas Hasanuddin.

Arif Sunaryo alias Arif, Nomor 207/Pid.sus/2023/PN.Ktg, Pengadilan Negeri Kotamobagu, 21 Agustus 2023.

Auli, R. C. (2024). Retrieved April 01, 2025, from Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. Interactwebsite: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-359-kuhp-tentang-kelalaian-yang-menyebabkan-kematian-lt660a880959938/

Dwi, P. (2020). Keselamatan Lalu Lintas Infrastruktur Jalan. Bandung: Itenas.

Efendi, J. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Depok: Prenada Media Group.

Fadel Mohamad Mokoginta, Nomor 196/Pid.sus/2024/PN.Ktg, Pengadilan Negeri Kotamobagu, 18 Juli 2024.

Galang, T., & Suteki, S. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Pers.

Hanafi, A., & Mahrus, A. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers.

Irfian, M. (2021). Penerapan Hukum Pidana Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 terhadap Kelalaian Lalu Lintas yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang dalam Studi Putusan No. 84/Pid.Sus/2018/PN.Btg. Skripsi. Universitas Stikubank Semarang.

Iskandar, D., Mustamam, M., & Purba, N. (2022). Analisis Yuridis Kelalaian Pengemudi yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Putusan No. 479/Pid.Sus/2017/PN-Mdn). Jurnal Ilmiah Metadata, 4(3), 170-186. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.225

Jamil, N. (2023). Retrieved July 23, 2025, from Menelaah Unsur “Kealpaan” dalam Tindak Pidana. Interactwebsite: https://sahardjo.com/menelaah-unsur-kealpaan-dalam-tindak-pidana/

Jessica, J., & Rahaditya, R. (2024). Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis terhadap Penipuan Aplikasi Kencan Online pada Putusan No.431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim. UNES Law Review, 6(4), 10598-10603. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2015

Lie, S. (2019). Retrieved April 09, 2025, from Pertanggungjawaban Pidana dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Interactwebsite: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pertanggungjawaban-pidana-dalam-kecelakaan-lalu-lintas-lt5aa94848bf39b/

Mahyunis Massi alias Ollo, Nomor 43/Pid.sus/2022/PN.Ktg, Pengadilan Negeri Kotamobagu, 21 Febuari 2022.

Muhaling, A. J. (2019). Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-Undangan yang Berlaku. Lex Crimen, VIII(3), 28-38.

Mukhlis, M. (2018). Hukum Pidana Edisi Revisi. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press.

Nopiana, M. (2022). Tinjauan Hukum Pidana dalam Penerapan Pasal 359 KUHP pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas oleh Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo. Jambura Journal Civic Education, 2(1), 122-129. https://doi.org/10.37905/jacedu.v2i1.14530

Nurul, H. B. (2021). Peranan Alat Bukti Keterangan Terdakwa dalam Pembuktian Tindak Pidana Kelalaian Matinya Orang. Skripsi. Universitas Hasanuddin.

Nurul, W., & Hanik, H. (2025). Fungsi Hukum Pidana. Justitia: Journal of Justice, Law Studies, and Politic, 1(1), 8-15.

Nusriyanto Butulo alias Nusa, Nomor 337/Pid.sus/2023/PN.Ktg, Pengadilan Negeri Kotamobagu, 12 Desember 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. 1993. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Pujiadi, R. (2023). Tinjauan Hukum terhadap Kelalaian Lalu Lintas yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain. Skripsi. Universitas Borneo Tarakan.

Putra, E. N. A. (2017). Penyelesaian Tindak Pidana Kealfaan yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas dan Matinya Orang Lain yang Dilakukan Pengemudi Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pengdilan Negeri Kisaran). Skripsi. Universitas Medan Area.

Rembet, L. A. P. (2023). Efektivitas Penegakan Hukum Pidana dalam Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 2(2), 178-189. https://doi.org/10.55606/jurrish.v2i2.1278

Riadi, M. (2023). Retrieved April 16, 2025, from Kecelakaan Lalu Lintas (Definisi, Jenis, Dampak, Penyebab dan Perhitungan). Interactwebsite: https://www.kajianpustaka.com/2020/05/kecelakaan-lalu-lintas.html

Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Muksalmina, M., Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., Churniawan, E., Junaedi, M., Agustiwi, A., Saragih, G. M., Bariah, C., & Surasa, A. (2022). Metodologi Penelitian Hukum. Serang: Sada Kurnia Pustaka.

Rinaldi, P. A. (2022). Penegakan Hukum Pidana terhadap Kelalaian Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Philosophia Law Review, 1(2) 165-178. https://doi.org/10.56591/pilar.v1i2.13516

Riswandai, S. S., & Mirsa, A. (2024). Penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap Tindak Pidana Kelalaian dalam Berlalu Lintas yang Menyebabkan Kematian. EduYustisia: Jurnal Edukasi Hukum, 2(3), 12-16.

Rivo, W. (2015). Tinjauan Yuridis Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Matinya Orang (Studi Kasus Kealpaan dalam Kecelakaan Lalu Lintas). Lex Crimen, IV(7), 157-165.

Sandu, R. (2020). Disparitas Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain karena Kelalaian Berkendaraan. Skripsi. Universitas Sriwijaya.

Saragih, G. M. (2023). Peran Hakim dalam Mengejar Keadilan: Perspektif Yurisprudensi Sosiologis Oliver Wendell Holmes. International Journal of Law Society Services, 3(2), 58-66. http://dx.doi.org/10.26532/ijlss.v3i2.34990

Siti, N. I., Abdul, H. S., & Asep, N. (2022). Analisis Yuridis Penerapan Restoratif Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas Golongan Berat yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 dalam Perspektif Keadilan. Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum, 8(2), 21-39. https://doi.org/10.34005/veritas.v8i2.2061

Suharto Hasan alias Ato, Nomor 232/Pid.sus/2023/PN.Ktg, Pengadilan Negeri Kotamobagu, 29 Agustus 2023.

Susi, E. (2019). Kekuatan Alat Bukti Keterangan Terdakwa Berdasarkan Pasal 189 KUHAP. Lex Crimen, VIII(3), 134-144.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. 1946. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 1981. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2009. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Wulayana, D., & Rosnawati, E. (2023). Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Nomor 251/Pid.Sus/2015/PN.Sda tentang Kasus Kecelakaan yang Mengakibatkan Matinya Orang di Pengadilan Sidoarjo. ResearchJet Journal of Analysis and Inventions, 1(2), 1-8. https://doi.org/10.47134/researchjet.v3i1.15

Yampi Pobela alias Yampi, Nomor 159/Pid.sus/2023/PN.Ktg, Pengadilan Negeri Kotamobagu, 19 Juni 2023.

Downloads

Published

2025-07-26

How to Cite

Setiawan, A. D. W., & Mumpuni, N. W. R. (2025). Penerapan Hukum Pidana Atas Kelalaian Berkendaraan yang Menyebabkan Kematian Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus: Pengadilan Negeri Kotamobagu). Educatoria : Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(3), 172–191. https://doi.org/10.36312/educatoria.v5i3.551

Issue

Section

Articles